- tvOnenews - Rizki Amana
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU, Aliran Dana Diperkirakan Mencapai Rp1,1 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu dalam konferensi persnya di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menuturkan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan sejumlah penelusuran aliran dana yang dikelola oleh Panji Gumilang.
Menurutnya aliran dana itu didapat kepolisian usai melakukan gelar perkara TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
"Jadi kita telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," kata Whisnu.
Di sisi lain, kepolisian mensinyalir adanya aliran dana Rp1,1 triliun yang tercatat sebagai transaksi TPPU oleh Panji Gumilang.
"Sehingga kalau kita lihat in out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun rupiah," ungkapnya.
Diketahui, Pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang kinintelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Panji Gumilang ditutupi oleh jaket berwarna hitam saat hendak turun dari mobil dan menuju ruang pidana umum (30/10/2023)
Sebelumnya, Dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (30/10/2023). Panji Gumilang ditahan dan akan segera disidangkan atas kasus penistaan agama.(raa/chm)