Sidang Duplik Korupsi BTS Kominfo.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Sidang Duplik Korupsi BTS Kominfo, Pihak Anang Achmad Latif Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Unsur Pidana

Senin, 6 November 2023 - 12:44 WIB

Selain itu, pihak Anang mengatakan jaksa yang memberikan tuntutan tidak cermat dalam membuktikan alat bukti selama persidangan.

Dia menekankan bahwa jaksa seharusnya bisa membuktikan unsur pidana terhadap kliennya.

"Harus terang-bendedang dengan alat bukti yang sah, bukan hanya berdasadkan asumsi dan kecurigaan semata," imbuhnya.

"Hal itu penting diingatkan demikian logika uraian-uraian surat tuntutan perbuatan yang didakwakan, nota pembelaan terdakwa pada intinya telah meluruskan seluruh keseluruhan surat tuntutan," imbuhnya. (lpk/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral