Sumber :
- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Sidang Duplik Korupsi BTS Kominfo, Pihak Anang Achmad Latif Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Unsur Pidana
Senin, 6 November 2023 - 12:44 WIB
Selain itu, pihak Anang mengatakan jaksa yang memberikan tuntutan tidak cermat dalam membuktikan alat bukti selama persidangan.
Dia menekankan bahwa jaksa seharusnya bisa membuktikan unsur pidana terhadap kliennya.
"Harus terang-bendedang dengan alat bukti yang sah, bukan hanya berdasadkan asumsi dan kecurigaan semata," imbuhnya.
"Hal itu penting diingatkan demikian logika uraian-uraian surat tuntutan perbuatan yang didakwakan, nota pembelaan terdakwa pada intinya telah meluruskan seluruh keseluruhan surat tuntutan," imbuhnya. (lpk/ree)