- tvOnenews/Syifa Aulia
Golkar Yakin Gibran Tetap Bisa Maju Cawapres Meskipun Putusan MKMK Keluar
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPD Golkar Jawa Barat (Jabar) Ace Hasan mengatakan pihaknya menyerahkan semua keputusan terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dia mengaku yakin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bisa mengambil keputusan yang tepat dan tidak mengubah putusan terkait batas usia minimal capres-cawapres.
“Sekali lagi, kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil preside,” ujar Ace di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati putusan MK tersebut.
“Kita harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat,” jelas Ace.
Dengan demikian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap bisa maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Adapun MKMK akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan gakim konstitusi lainnya pada Selasa, 7 November 2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihaknya sudah menuntaskan pemeriksaan semua hakim MK, termasuk Anwar Usman.
Pihaknya bahkan memeriksa Anwar dua kali. Sebab ada 15 laporan yang diterima MKMK khusus terkait Anwar.
“Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi, CCTV, sudah kita tonton semua dan semua pelapor sebanyak 21 ya. Semuanya sudah kita dengar,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Eks Ketua MK ini mengatakan MKMK juga sudah melakukan rapat dan membuat kesimpulan.
“Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” ungkapnya.
“Nanti putusan dibacakan hari Selasa [7 November] jam 4 [sore]. Sesudah jam 1 [siang] ada sidang pleno di MK,” tambah Jimly. (saa/mii)