

- IST
Para Ahli Hukum Pidana Eksaminasi Putusan Kasus Impor Baja
“Uang Rp1 triliun adalah kewajiban bea masuk kepabeanan dan pajak-pajak lain yang seharusnya dibayarkan kepada negara oleh 6 perusahaan yang meminta bantuan kepada terdakwa untuk memperoleh surat penjelasan,” ujar Mahrus.
Belakangan diketahui jika impor baja yang dimaksud adalah barang bebas bea masuk, sehingga negara tidak dirugikan dalam impor ini.
Kemudian mengenai kerugian perekonomian negara, menurut Mahrus juga lemah indikatornya. Sebab, tidak ada indikator pasti mengenai penghitungannya dan hal ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyebut angka penghitungan kerugian perekonomian negara harus pasti.
“Timbulnya kerugian keuangan negara termasuk kerugian perekonomian negara harus nyata dan pasti jumlahnya,” ujar Mahrus saat menjelaskan hasil eksaminasinya di Horison Riss, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023).
Mayoritas para eksaminator juga mempunyai pendapat yang sama jika frasa “kerugian keuangan negara atau keuangan negara” dalam perkara ini tidak tepat. Pendapat menarik diutarakan Prof Amir Ilyas yang mengibaratkan perkara ini dengan membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, jika memang benar kerugian keuangan negara akibat tidak masuknya penerimaan negara melalui bea masuk impor, maka akan ada penafsiran ada uang yang seharusnya milik negara dan itu tidak masuk ke negara, sehngga akan dianggap sebagai kerugian keuangan negara. (ebs)