- Tim tvOne/Zainal Azhari
Niat Hati Ingin Dapat Rp40 M, Wanita di Surabaya Ini Tertipu Gentong Ajaib hingga Puluhan Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Wanita bernama Indah Mutia, warga Jalan Temboh Dukuh Bubutan, harus menelan pil pahit setelah ditipu oleh Dwi Suketi (48) asal Blitar, dan Suraji (45), Suhari (67) dari Malang dengan modus gentong ajaib.
Ia diiming-imingi akan mendapatkan uang sebesar Rp40 miliar jika melakukan transaksi ke pelaku dengan modus menggunakan gentong ajaib.
Indah Mutia awalnya mengaku tak percaya dengan hal tersebut. Namun ia dibujuk oleh Suraji yang merupakan mantan pegawainya.
Perempuan yang akrab disapa umik itu diberikan 5 buah video ritual dengan durasi 30 menitan. Ia pun akhirnya tergiur dan percaya oleh perkataan Suraji dan meminta bertemu dengan orang sakti tersebut.
“Saya ini sebenarnya orang yang sangat sulit dibohongi namun saya percaya begitu saja saat melihat video ritual yang dikirim mantan pegawai saya yang menunjukkan uang berhamburan dari dalam kamar ritual,” ujar Indah.
Indah dikenalkan kepada Dewi Suketi yang kemudian mengajak korban untuk pergi ke Mbah Suhari. Ia diminta untuk memberikan uang Rp4,5 juta.
Ia juga mengaku telah tertipu Rp100 juta dengan nominal uang setoran Rp10 juta, Rp5 juta dua kali dan Rp45 juta.
Hal tersebut ia lakukan karena sudah tergiur dengan omongan Mbak Suhari sehingga membuatnya menuruti permintaan dukun palsu itu.
Bahkan Indah mengikuti Mbah Suhari untuk melakukan ritual ke Laut Balekambang, Malang.
"Ritualnya ada banyak, disuruh ini itu sayanya nurut. Suruh siapkan kamar kosong, gentong, daun pisang, kembang. Hingga sampai-sampai saya sempat melarungkan uborampe ke laut Balekambang," ungkapnya.
Setelah mengikuti segala permintaan Mbah Suhari, Indah akhirnya tersadang telah ditipu. Hal itu terjadi ketiga ketiga tersangka kabur dan tak memberikan kabar.
Sementara itu Kanit Jatanras Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobi Irawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di Kota Malang. Setelah menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Berhasil ditangkap di Malang dan Blitar, bersama barang bukti diamankan, yaitu gentong, bendera Merah Putih, dan satu buah kain mori,” kata Bobi.
Setelah proses rekonstruksi tersebut seluruh pelaku dan barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan negeri Surabaya.
Satreskrim polrestabes Surabaya menghimbau jika ada korban lain yang pernah menerima penipuan dari komplotan 3 pelaku tersebut untuk segera melaporkanya ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segara ditindaklanjuti.
“Kami sangat berharap jika ada warga atau masyarakat di wilayah lain di luar Surabaya yang pernah menjadi korban penipuan dari komplotan ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat dimanapun berada agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tandas Bobi. (zaz/hen/ree)