Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi..
Sumber :
  • Antara

Mahkamah Konstitusi Lahir Agustus 2003, Inilah Perjalanan Pembentukannya

Selasa, 7 November 2023 - 12:48 WIB

tvOnenews.comMahkamah Konstitusi RI merupakan lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lahir pada tahun 2003, dari hasil perubahan UUD RI Tahun 1945. Sebagai organ konstitusi, lembaga ini didesain untuk menjadi pengawal dan sekaligus penafsir terhadap UU Dasar melalui putusan-putusannya.

Ini sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi
Dalam sejarah penyusunan UUD 1945, Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pernah mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya adalah kewenangan judicial review. Namun akhirnya ide tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review di Indonesia semakin terasa. Pada tahun 2001, sejarah MK diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. 

Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Setelah dilakukan pembahasan selama beberapa waktu, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, Undang-undang tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara, lalu diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).

Tanggal 13 Agustus 2003 ini adalah hari yang menandai hari lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dilansir dari mkri.id, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tiga lembaga negara yakni DPR, Presiden, dan MA mengajukan hakim konstitusi masing-masing tiga orang. Hakim konstitusi yang diajukan DPR yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., I Dewa Gede Palguna., dan Letjen TNI (Purn) Achmad Roestandi, S.H. Lalu, Presiden mengajukan Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM., dan Dr. H. Harjono, S.H., MCL., S.H., M.H. Terakhir, MA mengajukan Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Sudarsono, S.H.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral