- andri rezky
Pakar Hukum Tata Negara Unhas Sebut Putusan MKMK Tentukan Nasib Negara Indonesia
Makassar, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar, menyebut putusan MKMK akan sangat menentukan nasib negara ke depan.
"Sebab berkenaan dengan persoalan norma Konstitusi yang bermasalah di mana hakim MK telah keliru," ujar Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar, Selasa (7/11/2023).
Prof Aminuddin mengatakan jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan putusan MK, maka Gibran gagal maju pada Pilpres 2024.
"Bisa menjadi penentuan nasib bagi putra Sulung Presiden Joko, Gibran Rakabuming Raka," terangnya.
Ada dugaan kesengajaan, kata Prof Aminuddin, jika melakukan tindakan atau perbuatan yang melangkahi atau menyimpang dari apa yang seharusnya diputuskan dalam perkara batas umur bagi Presiden dan Wakil Presiden.
Dikatakan Prof. Aminudin, harus ada upaya untuk memperbaiki kembali keputusan yang dianggap keliru tersebut.
"Dengan mendasarkan pada putusan MKMK sehingga putusan MK dalam perkara nomor 90 dan 91 bisa diuji kembali dan diperbaiki," lanjutnya.
Jika tidak, kata Prof. Aminudin, maka bisa memicu turunnya atau bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Ini juga akan berakibat pada pengujian hasil Pilpres yang akan dilakukan," tutur Prof. Aminuddin.
Tambahnya, putusan MKMK akan tetap mengacu pada ranah etik. Namun jika berdasar UU Kekuasaan Kehakiman akan berakibat pada putusan yang tidak sah.
"Karena adanya pelanggaran prinsip mengadili bahwa kalau terkait dengan adanya hubungan keluarga maka Hakim wajib mengundurkan diri untuk itu," ungkapnya.
Namun, dituturkan Prof. Aminudin, di sisi lain juga perlu dilihat, putusan MK itu final dan binding yang berarti final dan mengikat.
"Kalau itu yang mau dilakukan maka harus ada pengujian kembali terhadap putusan itu," bebernya.
"Tapi itu kan tidak mungkin sebab pengujian yang dilakukan MK itu adalah UU terhadap UUD bukan putusan, terkecuali permohonan baru terhadap ketentuan pasal 56 huruf q UU Pemilu," sambung dia.
Menyinggung komentar Wakil Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman yang menyebut, putusan MKMK bukan jaminan pembatalan putusan MK, Prof. Aminudin memberikan ulasannya.
"Memang bukan jaminan pembatalan," kata dia.
Lanjutnya, tetapi punya alasan dan dasar yang kuat untuk melakukan proses pengujian kembali terhadap apa yang telah diputuskan.
"Tentu dengan dasar bukan putusan kalau menurut saya tetapi berdasar pada UU Pemilu Pasal 56 huruf q namun dengan dasar adanya ketidak absahan dalam putusan yang telah diambil," tutupnya. (ary/frd)