- Antara
Perlawanan Praperadilan Status Tersangka SYL, KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Semua Gugagatan
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Agenda sidang lanjutan ini ialah jawaban KPK terkait gugatan pihak SYL di PN Jaksel, Selasa (7/11/2023).
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menilai majelis hakim bakal menolak seluruh gugatan SYL kepada pihaknya.
Menurutnya, hal itu didasari lantaran KPK telah melakukan prosedur dengan teleti terkait penetapan tersangka kepada SYL.
"Kami sangat yakin permohonan yang dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," ujar Ali Fikri seusai dikonfirmasi.
Sebelumnya, SYL melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka di PN Jaksel.
Persidangan praperadilan perdana pun telah digelar PN Jaksel, Senin (6/11/2023) kemarin.
Dalam gugatannya, SYL mengaku keberatan dan mempertanyakan keabsahan status tersangka dari KPK.
Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.
Mereka dinilai secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Adapun SYL mengajukan empat gugatan praperadilan kepada KPK terkait statusnya sebagai tersangka.
Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan penerapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Keempat, menyatakan status pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum. (lpk/ree)