- Antara
Pembelaan Irwan Hermawan Cs Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Korupsi BTS Kominfo
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 kembali digelar dengan agenda replik atau jawaban jaksa atas pleidoi terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menguraikan jawaban dalam replik tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana yang telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana yang pernah kami bacakan dalam persidangan, Senin (30/10/2023)," kata jaksa membacakan replik.
Jaksa menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.
Dengan demikian, Irwan Hermawan tetap dituntut enam tahun penjara karera teebukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi BTS Kominfo.
Lalu, jaksa turut menolak seluruh isi pleidoi Galumbang Menak Simanjuntak terkait perkara tersebut. Galumbang tetap dituntut 15 tahun penjara.
"Menolak pokok materi pembelaan atau pleidoi tim penasehat hukum dan nota pembelaan pleidoi pribadi terdakwa. Menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim. Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," jelas jaksa.