- Antara
Pembelaan Irwan Hermawan Cs Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Korupsi BTS Kominfo
Selain itu, jaksa juga menyatakan nasib penolakan tersebut terhadap terdakwa Mukti Ali. Eks Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment itu tetap dituntut 6 tahun penjara.
"Penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa.
Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menunda persidangan dengan agenda duplik atau jawaban pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum, Rabu (8/11/2023).
"Untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa Irwan, Galumbang, dan Mukti Ali menyusun duplik tertulis. Kami berikan kesempatan dibacakan pada sidang besok hari ya, jam 14.00 WIB siang," ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika. (lpk/ebs)