Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan)..
Sumber :
  • Antara

Bintan R. Saragih Ingin Anwar Usman Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Selasa, 7 November 2023 - 20:47 WIB

tvOnenews.com - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Hal ini karena Anwar Usman dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Bintan, seharusnya hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan.

Hal ini diungkapkan karena dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral