Johnny G. Plate, Mantan Menkominfo.
Sumber :
  • tvonenews/Langgeng Puji

Johnny G Plate Cs Divonis Hari Ini terkait Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 8 November 2023 - 10:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal mendengarkan vonis atau putusan majelis hakim terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Putusan vonis terdakwa Johnny G Plate akan dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/11/2023).

Selain Johnny, majelis juga bakal membacakan putusan atau vonis eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

"Hari Rabu, jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, Senin (6/11/2023).

Kendati demikian, persidangan putusan Johnny G Plate Cs belum juga digelar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan Johnny G Plate Cs.

Jaksa menilai Johnny G Plate terbukti bersalah terlibat korupsi BTS Kominfo, yang mana tetap dituntut 15 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral