- tvonenews/Muhammad Bagas
Ini Alasan MKMK Tak Menjatuhkan Sangsi Kode Etik Soal Dissenting opinion Pada Saldi Isra
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai bahwa Hakim Konstitusi Saldi isra tidak melanggar Kode etik atas penyampaian Dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan MK tentang syarat minimal usia capres-cawapres.
"Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.
Ketua MKMK Jimly menyebut putusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap Saldi sebanyak satu kali. MKMK juga telah mengumpulkan fakta dan bukti terkait persidangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke MKMK karena memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Saat membacakan pendapat berbeda Saldi mengaku bingung dengan putusan perkara permohonan uji materiil soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu diwarnai dissenting opinion oleh 4 hakim konstitusi, salah satunya Saldi.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim.
Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman sebelumnya dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Sementara itu, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Hal ini karena Anwar Usman dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan di Gedung MK RI, di Jakarta. (mii/ebs/chm)