- Antara
Anwar Usman Diberhentikan MKMK, Saiful Mujani Sindir Gibran: Kamu Jadi Cawapres Atas Dasar Pelanggaran Berat Nggak Malu
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang. (ebs)
Buntut pemberhentian Anwar Usman, peneliti Saiful Mujani memberikan sindiran keras kepada Gibran.
Dalam cuitannya di akun X @saiful_mujani, peneliti tersebut memperingatkan Gibran yang terpilih jadi cawapres atas dasar pelanggaran berat penegak hukum.
Blak-blakan, akademisi itu juga mempertanyakan apakah Gibran tidak malu mendapati fakta tersebut.
"Pak @gibran_tweet sampean (kamu) jadi cawapres di atas dasar pelanggaran berat penegak hukum, Ketua MK, om bapak, ra isin (nggak malu)," ujarnya, seperti dilihat Rabu (8/11/2023).