- M. Risyal Hidayat-Antara
Mahfud MD Menilai Anwar Usman Tidak Harus Mundur sebagai Hakim MK
Ketika disinggung soal tudingan bahwa dirinya juga pernah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara saat menjadi Ketua Hakim MK, Mahfud enggan menanggapinya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua MK Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan menyimpulkan Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dia pun dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK. (ant/nsi)