- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
Ketua BEM UI Diduga Diintimidasi usai Protes MK, Mahfud MD: Melanggar Konstitusi Jika Dilakukan oleh Aparat
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengaku mendapat sejumlah ancaman mengarah ke intimidasi hingga ke orang tua maupun guru semasa SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.
Diketahui, Melki adalah Ketua BEM UI yang vokal mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang, Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah membaca terkait dugaan intimidasi tersebut.
Menurutnya, jika intimidasi benar terjadi, terutama dilakukan oleh aparat keamanan, maka mereka telah melanggar konstitusi.
Sebab, dia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi. Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Mahfud MD menegaskan, baik Melki maupun orang tuanya harus mendapat perlindungan. Terlebih, intimidasi merupakan pelanggaran atas profesionalitas yang tidak boleh terjadi di NKRI.