Sidang Bakti Kominfo.
Sumber :
  • Antara

Eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak Divonis Penjara 6 Tahun

Kamis, 9 November 2023 - 22:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Dia resmi dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim membacakan vonis Galumbang Menak pada Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. "Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," ujar majelis hakim di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjutnya.

Namun, Galumbang Menak bebas dalam dakwaan sekunder atau kedua dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Dia dinyatakan tidak bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum," kata hakim.

Galumbang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara dalam angka yang sangat besar. "Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap hakim. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
03:48
Viral