Sumber :
- IST
Maru Nazara Korban Indra Kenz Kini Jadi Aktivis Hukum di LBH PPN
Jumat, 10 November 2023 - 02:14 WIB
Akan tetapi, Majelis Hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar.
Selain itu harta dan aset yang telah disita dari Indra Kenz diputuskan dirampas oleh negara. (ebs)