- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Saat ini KPK telah mengajukan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Adapun pihak dimaksud adalah dua orang ASN dan tiga orang pihak swasta," ujar Ali, Jumat (10/11/2023).
Ali menyebut pencegahan tersebut berlaku enam bulan pertama. Pencegahan bisa diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat pemberkasan perkara," katanya.
Pada Kamis (9/11/2023), KPK mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes.
Informasi terkait penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023) malam.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya. Sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," ungkap Alex.
Meski demikian, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. (ant/nsi)