- Syaiful Hakim-Antara
Polisi: Motif Tersangka Bunuh Korban di BKT karena Terlilit Utang Rp3 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengatakan motif tersangka bunuh korban dan buang mayatnya di Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur pada Jumat (10/11/2023) lalu karena terlilit utang.
Adapun tersangka, yakni R (29) dan korban adalah DDY (38). Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (12/11/2023).
"Motif dari para pelaku adalah ekonomi yang mana saudara R memiliki utang Rp3 miliar," kata Titus.
Titus menyebut tersangka memiliki gaya hidup dan pola hidup yang konsumtif sehingga membuatnya memiliki utang Rp3 miliar.
Adapun DDY dan R berkenalan di media sosial Facebook saat korban ingin menjual mobilnya.
"Jadi korban mengiklankan mobil tersebut lewat media sosial Facebook dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban sampai dengan akhirnya bertemu,” ujarnya.
Polisi sebut motif tersangka bunuh korban di BKT karena terlilit utang Rp3 miliar. Dok: Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kata dia, tersangka berpura-pura menjadi pembeli mobil milik korban kemudian tersangka bertemu untuk menunjukkan bukti transfer palsu yang sudah diedit.
"Karena korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut korban ingin pulang kemudian diantar oleh para tersangka. Pada saat di perjalanan di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung,” jelas Titus.
Kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial R (29) sebagai pemilik ide, IS (31) eksekutor dan JS (48) sebagai penadah dan satu masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku sempat ingin melarikan diri ke luar kota akan tetapi Resmob PMJ mengamankan saudara R dan saudara IS di salah satu hotel di Cilegon yang mana para tersangka akan melarikan diri dan melakukan penangkapan saudara JS di rumahnya.
Titus menambahkan ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ant/nsi)