Ketua MUI di bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • MUI

Fatwa MUI: Tegas Dukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina, Haramkan Produk pro Israel

Minggu, 12 November 2023 - 20:29 WIB

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah suatu keharusan secara hukum.

2. Dukungan sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, antara lain penyaluran zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. 3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. 

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. 

4. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. 

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. 

5. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. 

Rekomendasi 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral