- MUI
Fatwa MUI: Tegas Dukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina, Haramkan Produk pro Israel
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan imbauan kelada umat Islam di Indonesia agar menghindari produk dari Israel atau yang mendukung Israel.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI di bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Ia menyatakan membeli produk Israel berarti secara terang-terangan mendukung penjajaran terhadap Palestina.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujar Niam dalam keterangannya, mengutip dari VIVA Minggu (12/11/2023).
Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI menyebutjan tentang wujud keseriusan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," lanjutnya.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah suatu keharusan secara hukum.
2. Dukungan sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, antara lain penyaluran zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. 3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
5. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Umat Islam dianjurkan untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti dengan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, berdoa untuk kemenangan, dan melakukan doa tak kasat mata untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diminta mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina, antara lain melalui diplomasi di PBB untuk mengakhiri perang dan sanksi terhadap Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan dan memperkuat negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memberikan tekanan. tentang Israel untuk mencegah invasi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.