Sumber :
- Tim tvOnenews/Langgeng Puji
Soal Suap dan Gratifikasi, Anak Buah Lukas Enembe Didakwa Terima Rp2,5 M
Senin, 13 November 2023 - 15:16 WIB
Selain itu, jaksa membeberkan bahwa terdakwa Gerius turut menerima hadiah sebuah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Pusat.
Dengan demikian, jaksa mendakwa Gerius melanggar Pasal 12 Huruf A juncto Pasal 11 juncto dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (lpk/ree)