- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Memenuhi Syarat dan Dapat Bersaing di Pemilu 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers terkait penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan seluruh bakal calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat
"Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Partai NasDem, PKB, dan PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," kata dia, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Begitu pula dengan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga pasangan calon dinyatakan lolos verifikasi data dan memenuhi syarat setelah dilakukan rapat pleno tertutup.
Penetapan ini pun tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632/2023.
Sebagai informasi, pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin didukung oleh Koalisi Perubahan yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Kemudian, pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura.
Terakhir, pasang calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), partai yang mendukung adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gelora, Partai Prima, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (agr/ree)