PKS tolak usulan pemerintah biaya haji naik Rp105 Juta, tidak logis.
Sumber :
  • PKS

PKS Tolak Usulan Pemerintah Biaya Haji Naik Jadi Rp105 Juta: Tidak Logis!

Jumat, 17 November 2023 - 11:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak usulan pemerintah menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M menjadi rata-rata Rp105 juta.

Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba menilai kenaikan biaya haji tidak masuk akal dan tanpa memperhatikan aspek ekonomi masyarakat luas.

Terlebih dewasa ini masyarakat tengah memulihkan kembali perekonomian akibat musim kemarau panjang yang menyebabkan sejumlah harga pangan melambung tinggi.

“PKS menolak kenaikan yang gila-gilaan yang seperti itu karena tidak memperhatikan suasana masyarakat sekarang. Kan masih El Nino dan harga beras yang naik. Menurut saya tidak wajar ya,” kata Iskan, melansir dari keterangan resmi, dikutip Jumat (17/11/2023).

Iskan mengatakan saat pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M di mana biaya haji dipatok Rp90 juta sudah membuat masyarakat mengeluh.

Padahal, jika merujuk pada kurs dolar AS, seharusnya kenaikan biaya haji hanya 3 persen.

“Tahun lalu saja sudah sangat tinggi naiknya. Kalau saya lihat komponen yang naik itu kan cuma dolar ya sekitar 3 persen, tetapi kenaikan itu hampir mendekati 15 persen lebih, kan tidak layak,” kata Iskan.

Menurut Iskan, tingginya biaya haji bukan karena adanya kenaikan harga-harga di pasaran, melainkan adanya tanggungan biaya tunda haji karena pandemi yang harus ditutupi BPIH.

“Saya analisa bukan karena harga naik, tapi adanya pengelolaan dana haji yang tunda defisit (tahun lalu). Ini tidak logis dalam waktu singkat kenaikannya tinggi,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.  

Melansir kemenag.go.id, Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. 

Menurutnya, Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo di Jakarta, Rabu (15/11/2023). (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral