Vicky Kalea, Artis dan TikToker Parodi Jasa Bikin Anak Keliling.
Sumber :
  • Instagram @vicky_kalea

Imbas 'Jasa Bikin Anak Keliling' Viral, Vicky Kalea Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Sabtu, 18 November 2023 - 06:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini media sosial khususnya TikTok beredar tren viral parodi penawaran jasa layaknya sinetron salah satu stasiun televisi.

Salah satu konten kreator yang ikut memparodikan sinetron tersebut adalah Vicky Kalea

Tak tanggung-tanggung dan istrinya membuat konten 'jasa bikin anak keliling'. Video tersebut viral dan menjadi perbincangan hangat.

Namun rupanya konten tersebut membuat salah satu stasiun televisi melaporkan Vicky Kalea.

Bukan tanpa alasan, setelah dilihat lagi video parodi milik Vicky Kalea terdapat logo perusahaan stasiun televisi tersebut.

Vicky pun lantas dipolisikan atas penggunaan logo tanpa izin. Ia ditangkap dan mengaku menyesal atas hal tersebut.

Saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Vicky Kalea mengucapkan permintaan maafnya.

"Saya, Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya akan tanggung jawab atas konsekuensi kesalahan saya membuat video TikTok Pada tanggal 26 Juni 2023," ujar Vicky.

Vicky Kalea mengaku menggunakan logi TV tersebut hanya untuk konten TikTok saja. Ia mengaku bersalah atas apa yang dilakukannya.

"Perbuatan saya tersebut telah membuat kerugian pihak Indosiar. Karena itu saya sangat menyesal," lanjut Vicky.

"Dengan ini saya sampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya paling dalam, atas kelalaian itu," sambung dia.

Atas kejadian tersebut, Vicky mengaku mendapatkan pelajaran yanh berharga dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Vicky juga memohon agar pihak televisi tersebut dapat menerima permintaan maafnya dan mau diajak mediasi.

"Saya mengimbau dengan tegas kepada pihak yang telah me-repost atau yang bikin konten dengan tema yang sama untuk segera menghapus," tegasnya.

Atas perbuatannya, Vicky dikenakan Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:55
01:15
30:51
06:04
04:49
03:20
Viral