Bareskrim Polri bakal umumkan tersangka baru kasus TPPU jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Sumber :
  • Rizki Amana-tvOne

Bareskrim Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus TPPU Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Sabtu, 18 November 2023 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengaku telah mengantongi sejumlah nama terkait keterlibatannya pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) komplotan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat TPPU komplotan gembong narkoba Fredy Pratama tersebut.

"Tahun ini dibongkar lagi dengan jumlah yang fantastis untuk TPPU-nya dengan pelaku lain," kata Mukti, Sabtu (18/11/2023).

Mukti menurutkan dari sejumlah nama yang telah dikantongi pihaknya akan menguat munculnya tersangka baru.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menaksir sitaan uang dari dugaan tersangka baru pada kasus TPPU komplotan gembong narkoba Fredy Pratama.

"Ada tersangka lain dan ada sitaan uang lain juga nanti," katanya.

Buronan Fredy Pratama Jadi Sindikat Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Dapati Aset Senilai Triliunan Rupiah

Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang dikomandoi seorang buronan bernama Fredy Pratama. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari pengungkapan tersebut kepolisian mendapati barang bukti puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi. 

Menurutnya, nominal fantastis didapat dari puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi yang didapat dari sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di bawah komando Fredy Pratama. 

"10,2 Ton sabu dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp10,2 triliun (sabu) dan Rp63,99 miliar (ekstasi)," kata Wahyu dalam konferensi persnya, Selasa (12/9/2023).

Wahyu mengungkapkan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama telah diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020 silam hingga saat ini. 

Menurutnya, sejak saat itu sejumlah pelaku yang tergabung sindikat peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama itu telah ditangkap pihak kepolisian.

"Kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020 hingga 2023 ada 408 Laporan Polisi dan total barbuk yang disita sebanyak 10,2 ton sabu dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ungkapnya. 

Wahyu menuturkan dari pengungkapan ratusan Laporan Polisi (LP) itu pihaknya mendapati nama Fredy Pratama selaku bandar narkoba yang mengendalikan jaringan tersebut. 

Kata Wahyu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian sosok Fredy Pratama yang menjadi pengendali sindikat peredaran narkotika jaringan internasional tersebut. 

"Kemudian setelah dicek dan didalami oleh rekan-rekan melalui sebuah analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia, ini bermuara pada satu orang yang sekarang masih DPO ada di Thailand, yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret Casanova, Air Bag dan Mojopahit," kata Wahyu.

Di sisi lain, dalam pengungkapan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama itu Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia dan Thailand serta stakeholder terkait. 

"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur kita tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police," ungkapnya. 

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menangkap puluhan tersangka terkait jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan buronan Fredy Pratama. 

Menurutnya, para pelaku sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama ditangkap kepolisian dengan sandi operasi Escobar Indonesia. 

"Dari kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 hingga saat ini," katanya. 

Tak hanya peredaran narkoba jaringan internasional, sindikat tersebut turut serta didapat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Wahyu mengatakan pihaknya turut serta menyita sejumlah barang bukti hasil TPPU diantaranya uang tunai, rekening bank, aset tanah dan bangunan serta sejumlah mobil mewah. 

"Jumlah aset yang disita dari TPPU senilai Rp273,45 miliar," katanya.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp10 miliar serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (raa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:39
02:32
01:10
03:01
03:04
03:25
Viral