- Kolase tvOnenews.com
Akting Suami Laporkan Istri Menghilang Berakhir Diringkus Polisi, dr Qory Ulfiyah Bukan Hilang, Ternyata Ini Awal Kejadiannya
Bogor, tvOnenews.com - Baru-baru ini telah beredar sebuah laporan tentang dr. Qory Ulfiyah R yang hilang sejak (13/11/2023).
Dokter Qory dilaporkan oleh suaminya, Willy Sulistio setelah pergi dari rumah di kawasan sebuah Perumahan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat tanpa membawa apapun.
Kabarnya dr Qory tak kunjung pulang ke rumah usai terlibat cekcok atau keributan dengan sang suami.
Namun, nyatanya percekcokan tersebut berakhir dengan kekerasan fisik yang dialami dokter Qory sebagai korban.
dr Qory Ulfiyah Korban KDRT sempat dilaporkan menghilang oleh suaminya, Willy Sulistio. (Tim tvOne - Usep Saripudin)
Kepala Kepolisian Polres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa dr Qory yang sempat dilaporkan hilang beberapa waktu yang lalu akhirnya dapat ditemukan.
“Jadi dr Qory kita ketahui keberadaannya sudah berada di Rumah Aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A usai mendapatkan informasi dari ketua RT dan pihak Security Perumahan I yang bersangkutan,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023) sore di Mako Polres Bogor di Cibinong.
Awal hilangnya sang dokter viral setelah beredar sebuah postingan pada media sosial X (Twitter) pada akun @Qory20 dengan nama user Qory Ulfiyah R.
Kabar tersebut tertulis dengan pengunggah yang diakui sebagai suaminya dr Qory. sebuah poster yang memperlihatkan 2 foto wanita berambut pendek.
Dalam keterangannya, dr Qory meninggalkan rumah pada Senin (13/11/2023) pukul 09.30 WIB usai bertengkar dengan suaminya.
“KEHILANGAN istri dan ibu dari 3 anak,” tulis pada poster yang disertai informasi pada akun @Qory20.
Kemudian, AKBP Rio juga menjelaskan dr Qory sudah ditemukan dan sengaja mendatangi kantor P2TP2A untuk meminta perlindungan.
Hal ini lantaran dirinya mengalami situasi kejiwaan depresi akibat dugaan adanya tindakan KDRT berulang kali yang dialami dirinya dengan pelaku suaminya sendiri.
Pasalnya, pada tubuh korban telah ditemukan luka-luka bekas penganiayaan sang suami dengan menggunakan pisau.
Oleh karena itu, korban pun sempat diperiksa ke RSUD Cibinong oleh pihak kepolisian.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan suami korban atau pelaku sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (usn/kmr)