Sumber :
- Tim Tvone/ Dedi Eka
Hakin PN Dumai Vonis Tiga Terdakwa Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Seumur Hidup
Kamis, 2 Desember 2021 - 23:44 WIB
"Dalam surat tuntutan dari penuntut umum sudah diuraikan semua bahwa mereka ini merupakan sindikat peredaran narkoba memiliki jaringan internasional karena ada salah satu dari mereka yang terbukti menjemput barang narkoba itu di wilayah perbatasan perairan Malaysia," jelas Agung.
Agung menambahkan, kepada ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya masih diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding atau justru menerima putusan hakim PN Dumai. (Dedi Eka Putra/ Wna)