- Tim Tvone/ Dedi Eka
Hakin PN Dumai Vonis Tiga Terdakwa Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Seumur Hidup
Dumai, Riau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Dumai menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa perkara penyelundupan narkoba 30 Kg jaringan internasional, Kamis (2/12/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan keputusan dalam perkara narkoba terhadap tiga orang terdakwa masing-masing MA (52) warga Bengkalis, MH (42) warga Rupat dan MO (41) warga Rupat.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi dua hakim anggota Abdul Wahab dan Relson Mulyadi Nababan membacakan vonis hukuman seumur hidup terhadap ketiga terdakwa atas pertimbangan sudah memenuhi analisis perkara dan dalam dakwaan primer terbukti bersalah.
Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Dakwaan primer).
Selain itu, faktor yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa adalah tidak adanya ungkapan permintaan maaf dan rasa penyesalan atas perbuatan para terdakwa.
Ketiga terdakwa yang ditangkap pada 30 Maret 2021 lalu, menerima semua keputusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada mereka dengan ditandai ketuk palu majelis hakim menyatakan keputusan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, di luar ruang sidang setelah pembacaan vonis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Agung Nugroho, mengatakan, Majelis Hakim PN Dumai mengabulkan tuntutan dari penuntut umum yang menuntut ketiga terdakwa Mahader CS dengan pidana penjara seumur hidup, artinya keputusan itu sudah sesuai dengan yang dibacakan penuntut umum, kata Agung.
"Dalam surat tuntutan dari penuntut umum sudah diuraikan semua bahwa mereka ini merupakan sindikat peredaran narkoba memiliki jaringan internasional karena ada salah satu dari mereka yang terbukti menjemput barang narkoba itu di wilayah perbatasan perairan Malaysia," jelas Agung.
Agung menambahkan, kepada ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya masih diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding atau justru menerima putusan hakim PN Dumai. (Dedi Eka Putra/ Wna)