Selamet (29), seorang warga pendatang, yang ditangkap petugas karena terlibat aksi Penjambretan terhadap seorang pelajar SMP di Sampit.
Sumber :
  • Tim tvone-Didi Syachwani

Buser Macan Mentaya Meringkus Pelaku Jambret Saat Hendak Beraksi

Jumat, 3 Desember 2021 - 08:11 WIB

Kotawaringin Timur, Kalteng - Seorang pelaku jambret yang terlibat dalam aksi perampasan HP milik seorang pelajar SMP di Sampit, pada Kamis (25/11/2021) lalu, berhasil diringkus tim Buser Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Saat itu pelaku berniat mengulang kembali aksinya, tapi keburu diketahui petugas.

"Sejak mulai maraknya kejadian penjambretan terhadap sejumlah pelajar, tim buser kami memang aktif melakukan patroli, terutama pada jam pulang sekolah," ungkap Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Gede Agus Putra Atmaja, pada Kamis (2/12/2021) sore.

Pelaku yang identitasnya akhirnya diketahui bernama, Selamet (29), seorang warga pendatang asal kota Lamongan, Jawa Timur, sebelumnya telah melakukan penjambretan terhadap seorang pelajar putri yang tengah menunggu jemputan orangtuanya di depan sekolah yang terletak di Jl. RA. Kartini, Sampit.

"Waktu itu barang yang berhasil dijambret adalah hp merk Iphone. Saat itu tengah dimainkan oleh korban. Setelah berhasil merampas hp tersebut, pelaku langsung kabur tancap gas dengan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor Polisi KH 2392 LI yang dikendarainya," terang Gede.

Rupanya setelah sukses pada aksinya yang pertama, pelaku yang kini sudah resmi berstatus sebagai tersangka ini, mencoba mengulangi aksinya lagi, di tempat yang sama. Tanpa disadari pelaku, petugas yang sebelumnya sudah berhasil mengindentifikasi dirinya lewat rekaman video CCTV milik toko pakaian yang ada di samping sekolah tersebut, langsung bergerak dan meringkus pelaku.

"Saat itu pelaku sempat terlihat beberapa kali bolak-balik mencari mangsa. Kebetulan kendaraan dan pakaian yang dikenakan pelaku saat itu, sama dengan yang digunakannya saat melakukan aksinya yang pertama, yang terekam kamera CCTV, sehingga tanpa ragu anggota buser langsung meringkusnya," kata Gede.

Atas perbuatan yang dilakukannya, petugas menjerat pelaku mengunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana kurungan badan paling lama 7 tahun penjara. (Didi Syachwani/Ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral