- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Ini Besaran Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Kabar ini dia sampaikan usai menggelar rapat paripurna bersama dengan DPRD DKI Jakarta, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
“Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, pada hari Jumat (17/11/2023), dilakukan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merekomendasikan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024, sebagaimana sesuai dengan Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023.
Pada sidang tersebut, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP dengan formula alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, jika ditelisik maka kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai Rp165.000 dari UMP tahun 2023, atau sebesar Rp5.067.381.
Hasil tersebut pun diatur di dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho meresponsnya terkait upaya unjuk rasa terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dia mengatakan tidak masalah dengan permohonan para buruh terkait kenaikan UMP, karena para buruh memiliki hak tersebut.
Namun, apabila terjadi kenaikan UMP yang cukup tinggi justru dapat mengakibatkan pemecatan para karyawan, karena banyak perusahaan yang tidak sanggup membayar.
"Menurut saya juga harus memahami karena kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus, nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," kata dia, kepada media, di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, menurut Hari sudah ideal untuk menentukan kenaikan angka UMP.
"Sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus, saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," jelasnya.
"Karena kan PP 51 itu jelas, di situ kita memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, sama alfa. Alfanya ada berapa? 0,1, 0,2, 0,3, ya sudah kita berkutat di situ saja," sambung dia. (Agr/mii)