Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Sumber :
  • Istimewa/tvOne

Menaker Apresiasi PKB PTPN III dan FSPBUN Mampu Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis

Senin, 20 November 2023 - 18:58 WIB

Jakarta, tvvonenews.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025, di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menaker Ida dalam sambutannya mengapresiasi penandatanganan PKB Induk oleh kedua pihak, karena menurutnya ini menjadi semangat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. Selain itu, adanya PKB diharapkan mampu meningkatkan SDM dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja/buruh.

“Saya mendorong seluruh pekerja perkebunan khususnya FSPBUN untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling agar dapat bersaing di era digitalisasi modern,”kata Ida Fauziyah.

Menaker Ida mengingatkan, PKB Induk yang telah ditandatangani ini bukanlah menjadi bagian akhir, ia menyebut masih banyak komitmen yang harus terus dilanjutkan.

Ia juga menambahkan, bila dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB Induk hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tingkatkan dialog secara kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif 
antara manajemen dan pekerja," ujarnya.

Sementara Direktur Utama PT PTPN III 
(Persero), Mohammad Abdul Ghani mengatakan, PKB Induk menjadi panduan penyusunan  perjanjian antara perusahaan, anak perusahaan, dan serikat pekerja. 

"PKB Induk ini menjadi upaya dalam meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pengusaha 
dengan karyawan," ungkapnya. (hms)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral