- ANTARA
Menteri Desa Sebut Bahaya Jika Perangkat Desa Tak Netral di Pemilu Karena Biasa Jadi KPPS
Mengenai sanksi bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis, Abdul Halim mengatakan urusan sanksi itu ada di Kementerian Dalam Negeri.
"Itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," katanya saat disinggung seputar sanksi bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis.
Menurut ia, Kemendes PDTT memiliki tugas pokok dan fungsi pada pengamanan dana desa, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, dan pengawasan untuk transparansi anggaran.
Abdul Halim mengaku tidak mengetahui kabar soal deklarasi dukungan dari kelompok yang mengatasnamakan Silaturahmi Desa Bersatu kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Wah, saya nggak tahu," katanya.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menghadiri kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu yang digelar beberapa asosiasi perangkat desa di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Namun, Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memastikan tidak ada penyampaian dukungan politik oleh perangkat desa kepada pasangan capres-cawapres nomor urut dua dalam agenda tersebut. (ant/ito)