- Tim tvOne/Farid
DCT DPR Tak Muat Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen, Netgrit: KPU "Bermain" Politik
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay menduga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) "bermain" politik. Hal ini merespons soal daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"[Pemilu] 2014 bisa terlaksana, 2019 bisa terlaksana. Pertanyaannya, kenapa 2024 bukan tidak bisa? Tidak mau dilaksanakan? Jadi ini ada persoalan penyelenggara yang memang bermain politik dugaan saya, karena ingin mengakomodir permintaan peserta pemilu," ujar Hadar kepada awak media di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Hadar menyebut bahwa DCT DPR RI Pemilu 2024 harus memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen, meski pemilu makin mendekat atau makin sempit waktunya. Karena ini adalah hal yang harus dilakukan di dalam satu pemilu, tidak bisa ada pemilu dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karena itu ada persoalan legalitasnya loh nanti, sangat serius. Jadi, berapapun sisa waktu yang ada itu harus diakomodir," ujar Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut.
Hadar menuturnya, ada ribuan perempuan yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg). Hal ini belum pernah terjadi sejak kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan ada di dalam UU Pemilu.
"Tidak bisa sebetulnya, tidak bisa dibenarkan oleh penyelenggara pemilu seperti ini," tutur Hadar.
Menurut dia, daerah yang telah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen bisa langsung dicetak surat suaranya. Sebaliknya, jika terdapat daerah yang belum memenuhi syarat tersebut dapat ditunda.