- ANTARA/Siti Nurhaliza
Universitas Trisakti Siapkan Proses 'DO' Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora
Jakarta, tvOnenews.com - Orang tua Ghisca Debora, tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), dipanggil pihak Universitas Trisakti terkait pemberhentian anaknya.
Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini menyebutkan bahwa pemrosesan surat panggilan tersebut dilakukan di tingkat fakultas oleh Komite Disiplin (Komdis).
"Jadi di kedinasan tiap fakultas itu kita ada Komdis (Komite Disiplin) atau Komite Etik. Itu yang menangani mahasiswa atau dosen yang diduga melanggar, misal narkoba, bawa senjata tajam dan lain-lain," ujar Dewi saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.
Pembahasan surat panggilan tersebut, kata Dewi, sudah dilakukan sejak Ghisca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Senin (20/11) lalu.
"Termasuk si Ghisca ini kita awal-awal memang diduga dua hari lalu, sudah dijadikan tersangka. Jadi sekarang Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Tim Komdis sedang rapat untuk kelanjutannya," katanya.
Menurt Dewi, prosedur untuk memberhentikan Ghisca dari kampus dilakukan dengan memberikan surat panggilan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Kalau memang tiga kali tidak hadir, baru keluar itu surat DO (drop out/dikeluarkan).
"Kalau ke Ghisca juga enggak mungkin, karena sudah ditahan. Jadi orang tuanya. Jadi Trisakti mengikuti prosedur, aturan yang udah dibuatkan untuk panggilan pertama ke orang tuanya," katanya.
Dewi menambahkan, saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan surat panggilan pertama dikeluarkan.
"Masih dibahas dalam Komdis ya. Kan ditetapkan jadi tersangka baru dua hari lalu. Saya juga belum cek ke fakultas," ujar Dewi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menahan Ghisca Debora atau GDA (19), pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Rabu (15/11) malam.
"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Susatyo menyebutkan, enam laporan polisi diterima dari VS yang mengalami kerugian Rp1,35 miliar (700 tiket), lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar (600 tiket) dan MF kerugian Rp1,3 miliar (500 tiket).
Pelapor berinisial SG dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket) dan pelapor berinisial CL dengan kerugian Rp230 juta yang juga menjadi bagian dari lima laporan tersebut.
"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa Saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat yang pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Susatyo. (ant/mii)