- (ANTARA/Sinta Ambar)
Begini respon Jokowi Usai Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Biak Numfor, tvOnenews.com - Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air, tak terkecuali terkait penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis.
Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu malam (22/11/2023).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.