Sumber :
- tvOnenews/Syifa Aulia
Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Ganjar: Harus Disikat Habis!
Kamis, 23 November 2023 - 13:29 WIB
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023). (saa/mii)