- Tim Tvone/ Fahmi
PPKM Level Tiga Nataru, Pemerintah Lakukan Pengetatan dan Larangan Mudik
Medan, Sumatera utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level Tiga jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.
Penerapan PPKM Level Tiga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, pembatasan spesifik yang dilakukan antara lain dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.
Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk satgas prokes bersama dengan satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan online dengan ketentuan jumlah yang diperbolehkan hadir tidak lebih 50%.
“Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Jumat (3/12/2021).
Sesuai dengan ketentuan PPKM Level Tiga maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru, begitu juga dengan pembagian rapor semester satu dihimbau dilakukan pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan akan dilakukan pengetatan di perbatasan.
Instruksi Gubernur Sumut juga meminta kepada bupati/ walikota daerah tujuan wisata seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka pemkab/ pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap. (Fahmi/ Wna)