Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan oleh The Habibie Center, di Jakarta, Kamis (23/11/2023)..
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Anies Baswedan: KPK Seharusnya Bisa Menjadi Contoh Baik

Kamis, 23 November 2023 - 18:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan merespons terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan.

Menurut Anies, seharusnya KPK dapat menjadi lembaga yang memberikan contoh. Sebab lembaga anti rasuah memiliki marwah yang harus dijaga.

“Komisi Pemberantasan Korupsi ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh. Karena itu harus selalu terjaga,” ujar dia, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, capres nomor urut 1 ini pun menegaskan bahwa dalam hukum tidak memandang apa pun. Semua harus dihukum secara adil, tak lepas Firli Bahuri.

“Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan, jadi aturan hukum ditegakan tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan,” jelas dia.

“Juga mesti dilakukan dan menjaga marwah lembaga pemberantasan korupsi. Harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya,” sambung dia.

Anies pun mengimbau kepada pejabat negara untuk tertib dan mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hal itu disampaikan oleh Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya. 

Menurutnya penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu. 

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
05:31
10:05
03:24
03:24
02:41
Viral