- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu Bantah Gelapkan Aset Korban Indra Kenz, Siap Beberkan Bukti
Jakarta, tvOnenews.com - Konflik terjadi di antara para korban penipuan kasus investasi bodong Binomo usai adanya pembagian aset dari pelaku Indra Kesuma atau yang akrab Indra Kenz dari hasil kejahatannya tersebut.
Pasalnya, pengurus baru Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) menuding tak adanya transparansi pembagian aset oleh pengurusan lama.
Pengacara kepengurusan lama PTIB, Nibezaro Zebua membantah adanya tudingan tidak transparansinya pembagian hasil penjualan aset kepada 144 korban penipuan investasi bodong aplikasi Binomo dengan afiliator Indra Kenz.
"Hari ini saya menjelaskan tentang perkara indra kenz setelah ada putusan kasasi dibagi kepada korban yang telah dilaksanakan oleh Kejari Tangsel berdasarkan BA220 pertanggal 3 Agustus 2023 telah dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban dengan ketua Maruna Zara," kata Zebua saat ditemui di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
"Hal tersebut sudah terlaksana dengan baik dan pada tahap pembagian pertama, kedua dan ketiga berjalan dengan lancar tidak ada yang ditutup-tutupi sama korban yang lain, semua dibagi sesuai dengan presentasi kerugian masing-masing. Jadi akhir-akhir ini terjadi permasalahan antara korban mereka menuduh pengurus Maruna Zara dan kawan-kawan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan membuat Laporan Polisi Pasal 372, 374," sambungnya.
Zebua menuturkan adanya laporan tersebut lantas menjadi cikal bakal kepengurusan baru PTIB untuk menggusur kubu Maruna Zara dari jabatannya.
Pergeseran pergantian kepengurusan PTIB itu pun dinilai tak memenuhi syarat hukum oleh kubu Maruna Zara.