Sumber :
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu Bantah Gelapkan Aset Korban Indra Kenz, Siap Beberkan Bukti
Jumat, 24 November 2023 - 00:18 WIB
Diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding aset dari pelaku Indra Kenz untuk dikembalikan kepada para korbannya.
Pada tanggal 30 Agustus 2023 kepengurusan PTIB lama menerima sejumlah aset sitaan dari Indra Kenz terkait kasus kejahatannya tersebut untuk dibagikan kepada para korbannya. (raa/ebs)