Syukuran Firli Bahuri tersangka, Novel Baswedan hingga Abraham Samad cukur gundul dan borong dua gerobak nasi goreng.
Sumber :
  • Asprilla Dwi Adha-Antara

Syukuran Firli Bahuri Tersangka, Novel Baswedan hingga Abraham Samad Cukur Gundul dan Borong Dua Gerobak Nasi Goreng

Jumat, 24 November 2023 - 05:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga eks Ketua KPK Abraham Samad melakukan aksi cukur gundul dan memborong dua gerobak nasi goreng pada Kamis (23/11/2023). 

Mereka melakukan aksi ini sebagai bentuk syukuran atau dukungan kepada kepolisian untuk terus mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Aksi cukur gundul ini dilakukan di halaman Gedung Merah Putih KPK. Tampak Samad lebih dahulu duduk di kursi pangkas rambut diikuti Novel.

Samad mengatakan aksi cukur gundul merupakan simbol KPK harus dibersihkan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

"Orang-orang yang selama ini merusak marwah KPK agar pemberantasan korupsi berjalan lagi sebagaimana mestinya," kata Samad. 

Adapun dua gerobak nasi goreng mereka borong untuk dinikmati dengan para pengikutnya yang juga melakukan aksi cukur gundul.

Syukuran Firli Bahuri tersangka, Novel Baswedan hingga Abraham Samad cukur gundul dan borong dua gerobak nasi goreng. Dok: Asprilla Dwi Adha-Antara

Nasi goreng ini menjadi salah satu sindiran untuk Firli karena Ketua KPK itu pernah mengadakan acara masak-masak nasi goreng.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara. 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade, Rabu (22/11/2023). 

Penetapan Firli tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:32
16:52
01:55
01:09
03:04
01:55
Viral