- Reno Esnir-Antara
Slogan KPK "Berani Jujur Hebat" Dipertanyakan Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Slogan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbunyi “Berani Jujur Hebat” menjadi buah bibir masyarakat usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, perilaku yang diperlihatkan Firli usai terlibat kasus pemerasan terhadap SYL dinilai tidak adanya etiket dalam memegang teguh slogan “Berani Jujur Hebat”.
"Sudah jelas kalau kita mau bicara jujur itu nilai yang paling tinggi di KPK dari 9 nilai yang kita kenalkan. Nah, semua nilai itu kan paling tinggi nilai jujur itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 2015-2019 kepada tvOnenews.com saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Saut menuturkan slogan yang kerap dikampanyekan dalam pemberantasan korupsi oleh KPK seharusnya dapat dipegang teguh seluruh anggotanya.
Slogan KPK Berani Jujur Hebat dipertanyakan usai Firli Bahuri jadi tersangka. Dok: Reno Esnir-Antara
Karenanya, saat didapati Firli menjadi tersangka dengan proses pemeriksaan yang berulang kali memperlihatkan sosok Ketua KPK tersebut tak berniat menjaga marwah dari lembaga antirasuah itu.
Bahkan, kata Saut, slogan KPK seakan hanya menjadi hiasan semata selama kepemimpinan Firli berlangsung.
Pasalnya, sejumlah sikap dan perilaku yang ditunjukkan Firli selama menjabat Ketua KPK dinilai banyak melanggar etik terlebih soal kejujuran.
"Dari awal dia enggak konsisten dengan omongan itu. Makanya akhirnya diakhiri oleh ketidakjujuran dalam hal ini melewati tangan-tangan penyidik di Polda Metro Jaya," ungkap Saut.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Firli terkait kasus pemerasan terhadap SYL.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakukan gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade, Rabu (22/11/2023). (raa/nsi)