Salah satu dari empat pimpinan KPK berpeluang gantikan posisi Firli Bahuri.
Sumber :
  • Andi Firdaus-Antara

Koordinator Stafsus Presiden: Salah Satu dari Empat Pimpinan KPK Berpeluang Gantikan Posisi Firli Bahuri

Jumat, 24 November 2023 - 13:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana mengatakan salah satu dari empat pimpinan aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menggantikan posisi Ketua KPK Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan.

"Kandidatnya dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari, Jumat (24/11/2023). 

Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli.

Saat ini, ada empat pimpinan KPK yang mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua. 

Kandidat tersebut antara lain Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1987-2011.

Salah satu dari empat pimpinan KPK berpeluang gantikan posisi Firli Bahuri. Dok: M. Risyal Hidayat-Antara

Lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang berlatar belakang pendidikan hukum dan pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri. 

Terakhir, Wakil Ketua Nurul Ghufron yang berlatar belakang akademisi.

Ari mengatakan kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," jelas dia. 

Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral