- Istimewa
Firli dan SYL Diduga Melakukan Pertemuan Lebih dari Satu Kali, Polisi Sinyalir Terjadi Proses Penyerahan Penyerahan Uang Pemerasan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Kendati demikian, Ade Safri mengaku masih akan melakukan permintaan keterangan terhadap Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL.
"Terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," ungkapnya.
Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL, Polisi Dapati Bukti Firli Penukaran Mata Uang Asing Senilai Rp7 Miliar
Ketua KPK, Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka terhadap Ketua KPK RI dilakukan usai pihak penyidik gabungan melakukan gelar perkara kasus pemerasan tersebut.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Ade Safri menuturkan pihaknya turut serta melakukan sejumlah penyitaan alat bukti milik Firli Bahuri sebelum menyematkan status tersangka kepadanya.