Foto Pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan, SYL.
Sumber :
  • Istimewa

Firli dan SYL Diduga Melakukan Pertemuan Lebih dari Satu Kali, Polisi Sinyalir Terjadi Proses Penyerahan Penyerahan Uang Pemerasan

Jumat, 24 November 2023 - 16:14 WIB

Menurutnya sejumlah alat bukti yang disita terdapat bukti berupa dokumen penukaran mata uang asing dari sejumlah money changer dengan nilai transaksi mencapai Rp7 miliar lebih.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," katanya.

Adapun dalam kasus tersebut Firli disangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," pungkasnya.(raa/chm)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral