- Aldi Herlanda-tvOne
Kapolda Metro Jaya Digugat Firli Bahuri, Kapolri Minta untuk Bersiap-siap
Jakarta, tvOnenews.com - Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun meminta Polda Metro Jaya menyiapkan diri.
Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023).
Akibatnya, Ketua KPK nonaktif tersebut tak terima atas penetapan tersangka tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Menyikapi hal tersebut, Kapolri meminta agar pihak jajaran Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan diri menghadapi gugatan tersebut.
"Saya kira proses sudah berjalan. Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik baiknya," katanya usai menghadiri rapat koordinasi Pemilu Damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (27/11/2023).
"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," tambahnya.
Sementara itu, Karyoto mengaku sudah siap untuk melawan gugatan tersebut.
Karyoto mengatakan pengajuan praperadilan yang dilakukan Firli merupakan hal yang wajar dan hak sebagai tersangka.
"Ya itu hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja. Dan secara organisasi kita lengkap semua," katanya.
Sekedar informasi, gugatan Firli sudah didaftarkan pada Jumat (24/11/2023) dan teregister dengan Nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL yang didalamnya Firli sebagai pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon. (aha/nsi)