Perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menandatangani Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum Peserta Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Senin (27/11/2023)..
Sumber :
  • tim tvonenews/Bagas

Parpol tandatangani Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum

Senin, 27 November 2023 - 13:04 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Perwakilan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 menandatangani Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sebelum menandatangani, para perwakilan partai politik (parpol) membacakan poin-poin deklarasi tersebut dengan dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsy.

"Kami peserta Pemilu 2024 mendeklarasikan diri berkomitmen untuk: satu, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta mewujudkan suasana aman, tertib, dan damai selama penyelenggaraan pemilu," kata Habib Aboe.

Kedua, sambung dia, berkomitmen untuk melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, dan tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.

"Tiga, tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu," imbuh Habib Aboe.

Empat, para parpol berkomitmen untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.

Adapun parpol peserta Pemilu 2024 adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Kemudian PKS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berikutnya partai lokal Aceh, yaitu Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Deklarasi tersebut disampaikan dan ditandatangani dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Rakornas Gakkumdu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Rakornas Gakkumdu) bersama kepolisian, TNI dan kejaksaan agung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Berdasar pantauan tvonenews.com di lokasi, rakornas ini dihadiri oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Selain itu juga hadir pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Serta, nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Tak ketinggalan, acara ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Acara ini mengangkat tema "Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat".

Adapun acara diawali dengan sambutan sejumlah tokoh dan dilanjut dengan penandatanganan deklarasi oleh partai politi dan pasangan capres cawapres.

Selain itu juga ada penandatanganan komitmen netralitas TNI-Polri dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Capres cawapres juga akan menyampaikan komitmen dalam penegakkan hukum pemilu.

Kemudian, pada hari yang sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan menggelar acara Deklarasi Kampanye Pemilu 2024 Damai.

Acara digelar di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB. Masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Selama masa kampanye, KPU akan menggelar debat capres-cawapres Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. (rpi/ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral