Mahfud MD usai menghadiri Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rika Pangesti

Tandatangan Komitmen Pemilu Tertib, Mahfud: Kalau Ada Hal Terjadi Diluar Perundang-undangan Harus Diselesaikan

Senin, 27 November 2023 - 13:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, komitmen pemilu tertib bukan hanya sekadar deklarasi saja.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Sebagai satu di antara beberapa cawapres yang maju di 2024, Mahfud telah menandatangani komitmen untuk mentaati peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pemilu tertib, demokratis, dan bermartabat.

Ia mengatakan, penandatanganan komitmen pemilu seperti itu telah dilakukan di setiap gelaran pemilu terdahulu. Namun, pelanggaran masih juga sering terjadi.

"Bagi saya dan tentu bagi semua, kita penandatangan seperti itu sudah beratusan kali dilakukan di setiap pemilu, pemilu pusat maupun, pilkada-pilkada, komitmen seperti itu dilakukan dan masih sering banyak pelanggaran," kata Mahfud, kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Oleh sebab itu, kata Mahfud, penandatanganan itu hanya berupa komitmen moral atau niat baik.

Sehingga, lanjutnya, kalaupun ada pelanggaran pemilu harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangannya.

"Tetapi kalau ada hal-hal yang terjadi diluar aturan perundang-undangan yang dilakukan oleh siapapun, harus diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan. Bukan menurut deklarasi saja," tegas Mahfud.

Sebelumnya, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai, pada Selasa (28/11/2023) besok hingga berakhir, pada 10 Februari 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mempersilahkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye sebanyak-banyaknya.

"Kiranya tanggal 28 November adalah kampanye, kami mempersilahkan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silahkan," kata Bagja, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Hal itu, kata Bagja, merupakan ajang bagi para peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilihnya.

"Inilah ajang Bapak Ibu peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih di Republik ini dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri," tuturnya.

Bagja berharap, fungsi pengawasan Bawaslu dapat dibantu oleh semua peserta Pemilu 2024. Ia menekankan, tidak ingin tindak pidana pemilu terjadi di 2024.

"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu). Bapak Ibu pelanggaran pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu," ungkap Bagja.

Meski demikian, Bagja tak menampik kerawanan terjadinya tindak pidana pemilu mungkin saja bisa terjadi.

Namun, ia memastikan, sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, dan Kejaksaan ini akan mengedepankan tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir, jika ditemukan adanya kecurangan di Pemilu 2024.

"Kami akan menekankan upaya pencegahan dan berbagai upaya-upaya peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa kemudian menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu pada kali ini."

Turut hadir dalam acara tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sejumlah politisi partai peserta pemilu, dan tiga pasangan capres cawapres 2024. (rpi/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral